Dinamika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi : Polemik penentuan ibukota kabupaten Maybrat
Penulis
: Luthfi Widagdo Eddyono and Alboin Pasaribu, Mery Christian Putri
Edisi
: Edisi 1, Cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Subyek
: Keputusan hakim,
Mahkamah konstitusi,
Maybrat (Kabupaten)
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Call Number
: 347.077
LUT
d
Ringkasan :Salah satu hal yang mendasar dari setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah terkait implementasi putusannya. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi bukanlah institusi yang memiliki paratus untuk memastikan penerapan putusannya. Mahkamah hanyalah memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili memutus perkara konstitusional yang menjadi kewenangan atau kewajibannya berdasarkan konstitusi. Salah satu perkara yang menjadi polemik berkepanjangan dan terkait dengan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi adalah penentuan ibukota kabupaten Maybrat. Berdasarkan ketentuan pasal 7 undang nomor 13 tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten maybrat di Provinsi Papua Barat, ibukota kabupaten maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat. Namun, di dalam putusan MK No. 66/PUU-XI/2013, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru. terjadi penolakan terhadap putusan ini yang mengakibatkan kerusuhan fisik di kabupaten maybrat sampai akhirnya diselesaikan yang menciptakan polemik hukum lain, yaitu keluarnya peraturan pemerintah yang menegaskan putusan MK. Polemik tersebut lah yang dikaji dalam buku ini. Isi buku ini tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan putusan, akan tetapi terkait dengan sosial kultural dan satu kajian lain yang juga sangat menarik yaitu departementalisme yang jarang diteliti.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00251524 |
Perpustakaan Pusat UMY |
300 |
Tersedia |
2 |
00251525 |
Perpustakaan Pusat UMY |
300 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15014696121216 detik