Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Perkembangan Hukum Acara Pidana : Dalam teori dan praktik
Penulis
: Oly Viana Agustine and Erlina Maria Christin Sinaga
Edisi
: edisi 1, cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Collation
: 247 halaman
Subyek
: Hukum acara pidana
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Tahun
: 2021
ISBN
: 978-623-372-130-1
Call Number
: 345.05 OLY p
Ringkasan :
Ide pada buku ini melihat pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Meskipun bukan pilihan yang ideal, namun efektif dalam mengisi dan memperbaiki hukum acara pidana baik yang ada dalam KUHAP maupun undang-undang lain yang terkait dengan hukum acara pidana. Selain itu, tidak dipungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya dalam melakukan pengujian undang-undang telah memberikan warna baru dalam perumusan hukum acara pidana yang ditafsirkan berdasarkan UUD 1945. Penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tentu merupakan hal yang dinyatakan benar dan sah dalam sistem hukum di negeri Kita. Meskipun demikian, terdapat hambatan dalam pengimplementasian hukum acara pidana yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi. Perlu perubahan paradigma dari aparat penegak hukum untuk mengatasi hambatan dalam pengimplementasian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan hukum acara pidana. Perubahan dapat dilakukan dengan memahami bahwa selain undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan sumber hukum yang sah di Indonesia termasuk di dalamnya hukum acara pidana. Dengan adanya perkembangan ketentuan dalam hukum acara pidana yang lahir dengan putusan Mahkamah Konstitusi, berarti terdapat ketentuan baru yang berlaku pada suatu ketentuan tertentu sebagaimana amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan hukum baru tersebut sah dan sesuai dengan pemberlakuan asas lex posterior derogat legi priori yang menghendaki ketentuan yang baru dibuat menyampingkan ketentuan yang lama dengan catatan kedua peraturan tersebut dalam derajat hierarki yang sama dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memiliki kekuatan dan derajat sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, sudah selayaknya putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara pidana.

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 00251549 Perpustakaan Pusat 300 Tersedia
2 00251550 Perpustakaan Pusat 300 Tersedia

 

Diproses dalam : 0.15159821510315 detik
Information