Perkembangan Hukum Acara Pidana : Dalam teori dan praktik
Penulis
: Oly Viana Agustine and Erlina Maria Christin Sinaga
Edisi
: edisi 1, cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Subyek
: Hukum acara pidana
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Call Number
: 345.05
OLY
p
Ringkasan :Ide pada buku ini melihat pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Meskipun bukan pilihan yang ideal, namun efektif dalam mengisi dan
memperbaiki hukum acara pidana baik yang ada dalam KUHAP maupun
undang-undang lain yang terkait dengan hukum acara pidana. Selain itu,
tidak dipungkiri bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya dalam
melakukan pengujian undang-undang telah memberikan warna baru dalam
perumusan hukum acara pidana yang ditafsirkan berdasarkan UUD 1945.
Penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tentu merupakan hal
yang dinyatakan benar dan sah dalam sistem hukum di negeri Kita.
Meskipun demikian, terdapat hambatan dalam pengimplementasian hukum
acara pidana yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi. Perlu perubahan
paradigma dari aparat penegak hukum untuk mengatasi hambatan dalam
pengimplementasian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan
hukum acara pidana. Perubahan dapat dilakukan dengan memahami bahwa
selain undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan
sumber hukum yang sah di Indonesia termasuk di dalamnya hukum acara
pidana. Dengan adanya perkembangan ketentuan dalam hukum acara pidana
yang lahir dengan putusan Mahkamah Konstitusi, berarti terdapat ketentuan
baru yang berlaku pada suatu ketentuan tertentu sebagaimana amar dalam
putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan hukum baru tersebut sah dan sesuai
dengan pemberlakuan asas lex posterior derogat legi priori yang menghendaki
ketentuan yang baru dibuat menyampingkan ketentuan yang lama dengan
catatan kedua peraturan tersebut dalam derajat hierarki yang sama dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri
yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memiliki kekuatan dan
derajat sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, sudah selayaknya
putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
dalam menjalankan hukum acara pidana.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00251549 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
2 |
00251550 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15159821510315 detik