Hak Politik Mantan Narapidana untuk Dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Edisi
: Edisi 1, cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Subyek
: Hak asasi,
Narapidana
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Call Number
: 323.329 27
AGU
h
Ringkasan :Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi. Semula pendapat Mahkamah lebih cenderung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum). Buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan narapidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum di mana Mahkamah Konstitusi telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan pembatasan hak mantan narapidana yang diatur norma syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara” sebanyak 13 kali. Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut, sehingga dapat dikatakan bahwa dikala tertentu melonggarkan, menggeser terhadap hak pilih mantan narapidana.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00251572 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
2 |
00251573 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.14899778366089 detik