Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Politik Hukum Hak Angket DPR : Pasca-putusan makamah konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017
Penulis
: Arshinta Fitri Diyani
Edisi
: Edisi 1, cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Collation
: 208 halaman
Subyek
: Dewan Perwakilan Rakyat Kekuasaan legislatif - Indonesia
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Tahun
: 2021
ISBN
: 978-623-372-080-9
Call Number
: 328.095 98 ARS p
Ringkasan :
Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan prinsip checks and balances untuk mewujudkan kekuasaan berimbang yang dibatasi konstitusi. Wujud prinsip check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI RTahun 1945 melalui hak angket. Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat pada fungsi atau jabatan DPR. Oleh karena itu, hak hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Dengan demikian, hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan pelaksanaan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancanangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat. Fungsi DPR tidak mungkin terlaksana melalui tindakan hukum atau tindakan konkret tertentu tanpa menggunakan hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR.

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 00251601 Warung Perancis 300 Tersedia
2 00251602 Warung Perancis 300 Tersedia

 

Diproses dalam : 0.15342998504639 detik
Information