Hukum Internasional : sumber-sumber hukum
Penulis
: Atip Latipulhayat
Collation
: 316 hlm,; 23 cm
Subyek
: Hukum Internasional
Penerbit
: Sinar Grafika - Jakarta
Call Number
: 341.1
ATI
h
Ringkasan :Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga identik dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara (state consent). Hukum internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang meniscayakan adanya proses dan mekanisme pembentukan hukum serta pembentuk hukum itu sendiri yakni negara. Akhirnya hukum internasional identik dengan sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang terdiri atas konvensi/perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, putusan dan ajaran para pakar hukum. Sumber hukum menjadi kontroversial, karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum yang kokoh, tetapi lebih sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat dengan perdebatan.
Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum internasional. Bahkan, Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak menyebut secara eksplisit istilah 'sumber hukum'. Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00252049 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Dipinjam oleh 20220610492 harus kembali 04/12/2024 |
2 |
00252425 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.16018295288086 detik