Manajemen Risiko Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah
Collation
: 286 halaman, 23 cm
Subyek
: Manajemen Keuangan
Keuangan Syariah
Penerbit
: Rajawali Press - Yogyakarta
Call Number
: 658.1
ABD
m
Ringkasan :Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Non-Perbankan Syariah operasionalnya harus mengacu pada nilai-nilai ajaran Islam yang telah diproduk-fatwakan oleh DSN-MUI. Hal ini dimaksud agar produk-produk yang ditawarkan pada masyarakat tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, bukan berarti produk-produk lembaga keuangan syariah, baik yang ada di perbankan syariah maupun non-perbankan syariah tidak mengandung risiko, utamanya ketika terjadi transaksi pembiayaan.
Fungsi lembaga keuangan perbankan syariah dan non-perbankan syariah adalah funding, financing, dan services. Dari ketiga fungsi utama tersebut, di sektor financing itulah unsur-unsur ketidakpastian mempunyai peluang risiko lebih besar. Karena, pembiayaan yang telah disalurkan/didistribusikan kepada masyarakat meskipun produk-produk yang ditawarkan, baik menggunakan sistem jual-beli, bagi hasil, maupun sewa yang jatuh tempo (tenor) adalah berisiko.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00252296 |
Perpustakaan Pusat UMY |
600 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15491104125977 detik