Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut (menolak klaim historis "nine dash line" china)
Penulis
: Mangisi Simanjuntak
Edisi
: edisi 2
Editor
:
Collation
: 230 hlm
Subyek
: hukum laut
Penerbit
: Mitra Wacana Media - Jakarta
Tahun
: 2020
ISBN
: 9786023184569
Call Number
: 341.4 MAN k
Ringkasan :
Konvensi PBB tentang Hukum Laut III Tahun 1982 (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasinya (termasuk China) dengan undang-undang nasionalnya. Klaim Historis (bukan klaim yuridis) "Nine Dash Line", China beranggapan bahwa perairan yang ada di Laut Cina Selatan adalah miliknya. Akibat klaim China tersebut perairan beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Indonesia yaitu Natuna Utara (ZEEI) diakui sepihak milik China padahal berdasarkan Pasal 47 ayat (1), (2) UNCLOS 1982 tentang Penarikan garis pangkal kepulauan, perairan Natuna Utara yang diklaim China tersebut secara yuridis merupakan ZEE Indonesia (200 NM ke arah luar/utara) sesuai Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982. Indonesia menegaskan bahwa tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China, Indonesia tidak akan pernah berunding apalagi mengakui Nine dash line China, karena penarikan garis sepihak tersebut tidak pernah dibahas dalam konferensi-konferensi hukum laut internasional serta bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 00252707 Perpustakaan Pusat 300 Tersedia
2 00252708 Perpustakaan Pusat 300 Tersedia

 

Diproses dalam : 0.15367698669434 detik
Information