Hermeneutika Putusan hakim
Edisi
: Edisi Revisi cetakan 1
Penerbit
: UII Press - Yogyakarta
Call Number
: 347.07
ASN
h
Ringkasan :Putusan hakim lahir dari proses analisis yang mendalam dan komperhensif, ia lahir sebagai buah dari pertimbangan hukum yang matang dari seorang hakim. “Judicia in deliberationibus crebro maturescunt, in accelerato processu nunquam” yang berarti “Judgement frequently become matured by deliberations, never by hurried process or precipitation”. Ungkapan tersebut tidak secara a priori muncul, melainkan sebagai representasi dari pengalaman yang ada. Bahwa putusan hakim menjadi demikian baik dan adil karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang cermat, matang dan visioner.
Putusan yang baik tidak lahir dari proses yang biasa-biasa saja, tidak pula lahir dari proses yang tergesa-gesa. Putusan yang baik lahir dari keinginan yang kuat fari hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang komperhensif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (scientific accountability).
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00253161 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.14717388153076 detik