Hukum perjanjian internasional : berdasarkan konvensi wina tahun 1986
Subyek
: HUKUM INTERNASIONAL
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penerbit
: Thafamedia - Yogyakarta
Call Number
: 341.7
IDA
h
Ringkasan :Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.
Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00253221 |
Perpustakaan Pusat |
|
Dipinjam oleh 20220610492 harus kembali 04/12/2024 |
Diproses dalam : 0.14812207221985 detik