Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Kekuasaan kehakiman : mahkamah konstitusi dan diskursus = judicial activism vs judicial restraint
Penulis
: Zainal Arifin Mochtar
Edisi
: Edisi 1, cetakan ke-1, Oktober 2021
Editor
:
Collation
: xxxvi, 176 halaman; 23 cm
Subyek
: kekuasaan kehakiman
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Tahun
: 2021
ISBN
: 9786233720632
Call Number
: 353.4 ZAI k
Ringkasan :
Setelah membaca halaman demi halaman buku karya Dr. Zainal Arifin Mochtar yang mengalir elok ini, kita jadi paham kalau perdebatan perihal judicial activism kontra judicial restraint baru mengemuka setelah kekuasaan kehakiman, dalam perkembangannya, juga diberi "tugas" menegakkan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution) melalui perannya sebagai penafsir konstitusi. Peran sebagai penafsir konstitusi menjadi vital karena prinsip supremasi konstitusi (yang dipelopori oleh Amerika Serikat dengan mengadopsi model konstitusi tertulis) diletakkan sebagai bagian penting constitutionalism, yang merupakan syarat utama negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democratic state). Dengan memberikan peran menafsirkan konstitusi kepada pengadilan berarti prinsip supremasi konstitusi itu ditegakkan melalui supremasi pengadilan (judicial supremacy). Di Amerika Serikat, mula pertama implementasi penegakan prinsip konstitusi melalui supremasi pengadilan itu ditegaskan terutama ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan pengadilan memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang dalam kasus Marbury v. Madison (1803). Sejak saat itu hingga kini, secara akademik, isu judicial activism kontra judicial restraint masih tetap berada dalam "status" inconclusive discourse. (I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi 2003-2008 dan 2015-2020).

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 00253246 Perpustakaan Pusat Tersedia

 

Diproses dalam : 0.1469669342041 detik
Information