Regulasi daerah dalam pengelolaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Edisi
: Cetakan 1, Agustus 2019
Collation
: v , 64 halaman ; ilustrasi ; 23 cm
Subyek
: perusahanaan ; tanggung jawab ; pengelolaan.
Penerbit
: LP3M UMY - Bantul
Call Number
: 346.06
MUK
r
Ringkasan :Sejak tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya ditulis TJSP/CSR), diatur secara tegas di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pengaturan ini menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya, karena tidak adanya pedoman teknis untuk implementasi CSR. Sehingga banyak Pemerintah Daerah mencoba mengatur hal tersebut dalam kabıjakan daerah. Tetapi ada beberapa persoalan dalam perumusan peraturan daerah pertama, karena ada perbedaan definisi normatif antara UUPT dan UUPM sebagai rujukan. Kedua, persoalan kewenangan daerah dalam merumuskan aturan-aturan tersebut.
Bibliografi : 61-64
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00255887 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
2 |
00255888 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
Diproses dalam : 0.14886283874512 detik