Penyelesaian hukum perkawinan beda agama
Penulis
: Muchammad Ichsan
Collation
: viii, 56 halaman ; tabel ; 23 cm
Subyek
: hukum ; perkawinan ; agama
Penerbit
: LP3M UMY - Banrul
Call Number
: 2X4.318
MUC
p
Ringkasan :Indonesia terdiri dari banyak daerah dan pulau. Penduduknya terdiri dari berbagai macam ras dan suku. Pergaulan yang baik antara penduduk membuat sering terjadi perkawinan antara penduduk yang berlainan pulau dan suku. Hal ini secara umum dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak bermasalah.
Akan tetapi yang menjadi masalah akhir-akhir ini ialah perkawinan antara penduduk yang berbeda agama dan keyakinan. Meskipun perkawinan lintas agama dilarang banyak pihak dan pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat tidak mudah dan banyak kendalanya, namun hingga kini banyak orang tetap melakukannya. Mereka beranggapan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak menjadi sekat atau penghalang ikatan suci di antara dua insan yang saling mencintai. Oleh karena persoalan ini selalu muncul dan tenggelam, dan sering terjadi pro dan kontra, maka naluri keilmuan peneliti tergugah untuk mengkaji secara mendalam mengenai penyelesaian hukum terhadap masalah perkawinan beda agama di Indonesia.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00255891 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
2 |
00255892 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
Diproses dalam : 0.14980483055115 detik