Pola penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur alternative penyelesaian sengketa (aps) dan melalui peradilan perdata
Penulis
: Leli Joko Suryono
Edisi
: Cetakan pertama 2016
Collation
: xii, 200 halaman ; 23 cm
Subyek
: Penyelesaian sengketa ; APS ; Alternative
Penerbit
: LP3M UMY - Bantul
Call Number
: 346.068
LEL
p
Ringkasan :Sebagaimana telah diketahui bahwa secara umum pola penyelesalan atas sengketa yang terjadi di masyarakat dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi pada dasarnya merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan menurut tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Sedangkan pola penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian yang dilakukan
dengan menggunakan pola-pola yang meliputi klarifikasi, konsultasi, negosiasi dan atau mediasi untuk mencapai kesepakatan (musyawarah dan mufakat) antara kedua belah pihak.
Terdapat indeks
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00255935 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
2 |
00255972 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
3 |
00256406 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
Diproses dalam : 0.16072511672974 detik