Aspek hukum dan penatalaksanaan rekam medis elektronik
Penulis
: Ahdiana Yuni Lestari and Winny Setyonugroho, dkk
Edisi
: Cetakan I, Agustus 2022
Collation
: viii, 84 halaman ; 21 cm
Subyek
: Hukum dalam medis
Penerbit
: The Phinisi Press - Yogyakarta
Call Number
: 610.284
AHD
a
Ringkasan :Hubungan hukum antara dokter/dokter gigi dan pasien dalam pelayanan medis disebut transaksi terapeutik. Dokter/dokter gigi wajib membuat rekam medis. Pada awalnya pembuatan rekam medis di Indonesia dilakukan secara konvensional berbasis kertas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di bidang kesehatan, penyelenggaraan rekam medis beralih ke arah rekam medis elektronik sebagaimana Pasal 2 ayat (1)(2) PERMENKES Nomor 269//MENKES/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis. Namun sampai saat ini, peraturan yang
membahas rekam medis elektronik secara khusus belum ada. Hal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dari para pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Buku ini memberikan gambaran tentang bagaimana pengaturan rekam medis elektronik, bagaimana
penatalaksanaan rekam medis elektronik dan apakah rekam medis elektronik ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah telah menerapkan konsep paperless hospital di Indonesia. Buku ini bermanfaat sebagai bahan rujukan perkuliahan hukum kesehatan bagi mahasiswa S1 Fakultas Hukum,
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Magister Administrasi Rumah Sakit, Magister Hukum Kesehatan dan tentunya juga bagi para praktisi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan atau sudah menyelenggarakan rekam
medis elektronik dalam pelayanan kesehatan
Bibliografi : halaman 77-84
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00256567 |
Universiana |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
Diproses dalam : 0.14739894866943 detik