Undang-Undang kesehatan (UU RI No. 17 tahun 2023)
Penulis
: Redaksi Sinar Grafika
Edisi
: Cetakan pertama, September 2023
Collation
: vii, 290 halaman ; 21 cm
Penerbit
: Sinar Grafika - Jakarta Timur
Call Number
: 344.041
RED
u
Ringkasan :Penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai per- masalahan kesehatan. Pembenahan regulasi bidang kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur undang-undang di bidang kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi dari berbagai undang-undang dengan meng- gunakan metode omnibus.
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat materi pokok yang disusun secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00257374 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15475606918335 detik