Tinjauan Hukum Pertanahan
Collation
: ix,334hlm,23cm
Subyek
: Hukum Pertanahan
Hukum Konsolidasi Tanah
Penerbit
: Pradnya Paramita - Jakarta
Call Number
: 346.04
Sut
t
Ringkasan :Tanah merupakan benda yang sangat prinsip dalam kaitannya dengan kehidupan makhluk hidup . Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa hak atas tanah adalah hak mutlak , artinya tidak dapat diganggu gugat. Padahal hak atas tanah di dalamnya mengandung fungsi sosial, artinya tanah bisa dimanfaatkan di dalamnya mengandung fungsi sosial , artinya tanah bisa dimanfaatkan oleh siapapun asalkan prosedur hukum telah ditempuh , terlebih apabila calon pengguna tanah adalah negara dan dipergunakan untuk kepentinga umum. Buku ini menggambarkan pengadaan tanah dalam rangka untuk kepentingan umum. Selain itu, buku ini juga membahas konsolidasi tanah dan pemilikan tanah oleh orang asing (WNA). Pembahasan pertama menjelaskan bahwa konsolidasi tanah merupakan salah satu instrumen yang baik untuk mendukung perencanaan suatu kawasan perkotaan. Pengaturan terhadap bentuk, luas, dan letak tanah memberikan dampak positif terhadap pembangunan perkotaan. Dengan melakukan konsolidasi tanah di daerah perkembangan kota, maka perluasan ke daerah pinggiran dapat dikendalikan dan pembangunan di kawasan perkotaan dapat berjalan lebih terencana.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03094271 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
2 |
03094272 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
3 |
03094273 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
4 |
03094274 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15138483047485 detik