Praktek Kejurusitaan Pengadilan
Penulis
: Musthofa, Wildan Suyuthi
Subyek
: pengadilan, kejurusitaan, jurusita
Penerbit
: Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI
Call Number
: 345.07
Mus
p
Ringkasan :Jurusita merup[akan salah satu ujung tombal Pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni menerima, memeriksa, dan mengadili sebagai aparat pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan, Jurusita memiliki tugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-undang, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03137604 |
Perpustakaan Pusat |
345.07 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15368604660034 detik