Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
Penulis
: Murhaint, Suriansyah
Subyek
: pertanahan, agraria, otonomi daerah
Penerbit
: Laksbang Justitia - Surabaya
Call Number
: 346.04
Mur
k
Ringkasan :Pemerintah Daerah di Indonesia, baik sejak tahun 2001 ketika untuk pertama kali urusan bidang pertanahan disentralisasikan kepada daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, beberapa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia telah mengambil alih urusan pertanahan sebagai urusan daerah, salah satunya dengan membentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi masalah pertanahan yang sbeelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan yang sebelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tingkat Provinsi.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
00248300 |
Perpustakaan Pusat |
|
TIDAK DIPINJAMKAN |
2 |
03139056 |
Perpustakaan Pusat |
346.04 |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15325307846069 detik