Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Hakikat Sengketa Pajak (Karakteristik, Pengadilan Pajak, Fungsi Pengadilan Pajak)
Penulis
: Deddy Sutrisno
Edisi
:
Editor
:
Collation
:
Subyek
: Hakikat Sengketa Pajak
Penerbit
: Kencana - Jakarta
Tahun
: 2016
ISBN
: 978-602-442-037-2
Call Number
: 343.043 Ded h
Ringkasan :
Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 UU No. 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum material yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang dasarnya berkarakteristik hukum administrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi , dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya , yaitu asas praduga rechmatig , asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi pengadilan pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 00198577 Perpustakaan Pusat Tersedia
2 03154606 Perpustakaan Pusat Tersedia
3 03154607 Perpustakaan Pusat Tersedia
4 03154608 Perpustakaan Pusat Tersedia
5 03154609 Perpustakaan Pusat Tersedia
6 03154610 Perpustakaan Pusat Tersedia
7 03198701 Perpustakaan Pusat Tersedia
8 03198742 Perpustakaan Pusat Tersedia
9 03198743 Perpustakaan Pusat Tersedia
10 03198744 Perpustakaan Pusat Tersedia
11 03198764 Perpustakaan Pusat Tersedia

 

Diproses dalam : 0.16373085975647 detik
Information