Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Penerbit
: Sinar Grafika - Jakarta
Call Number
: 343.1
Wiy
s
Ringkasan :Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas , potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis , ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu , terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlindungan dan pengayoman khusus dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak namun dalam pelaksanannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Sebagai akibatnya UU No 3 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. UU ini substansi dasarnya adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, yaitu untuk menghindarkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menjauhkan stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak kembali ke dalam lingkungan sosial sewajarnya.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03159857 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
2 |
03159858 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
3 |
03159859 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
4 |
03159860 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
5 |
03159861 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15350604057312 detik