Kontrak Bisnis di Asean Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
Penulis
: Sophar Maru Hutagalung
Subyek
: Kontrak Bisnis
Common Law
Civil Law
Penerbit
: Sinar Grafika - Jakarta
Call Number
: 346.02
Hut
k
Ringkasan :Aktifitas Perdagangan internasional, terutama diwujudkan dalam bentuk kontrak-kontrak perdagangan internasional, senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan hukum yang khas , dan harus diselesaikan melalui metode dan pendekatan hukum perdata internasional. Sementara itu, pendekatan semacam itu seringkali lebih banyak menimbulkan persoaaln-persoalan baru, karena adanya perbedaan sistem hukum di antara negara yang sistem hukumnya terlibat dalam transaksi. Di antara sistem hukum yang potensinya sangat berpengaruh terhadap kontrak bisnis di dunia ini adalah sistem Common Law dan Civil Law.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03161923 |
Perpustakaan Pusat |
Hukum Bisnis |
Tersedia |
2 |
03161924 |
Perpustakaan Pusat |
Hukum Bisnis |
Tersedia |
3 |
03161925 |
Perpustakaan Pusat |
Hukum Bisnis |
Tersedia |
4 |
03161926 |
Perpustakaan Pusat |
Hukum Bisnis |
Tersedia |
5 |
03161927 |
Perpustakaan Pusat |
Hukum Bisnis |
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15674114227295 detik