Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju
Subyek
: kekuasaan, presiden, UUD 1945, pemerintahan, konstitusional
Penerbit
: Kencana - Jakarta
Call Number
: 342.06
Gho
p
Ringkasan :Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945 . sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingan dengan kekuasaan kepala negara dan atau kepada pemerintahan di negara-negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan , Jepang , RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
05167749 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15144300460815 detik