Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Peradilan
Subyek
: Perdata peradilan
Penerbit
: Kencana - Depok
Ringkasan :Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu memeriksa dan mengadili perkara, memberi perlindungan hukum dan keadilan dan menyelesaikan sengketa. Sebagai pengadilan nasional impian konstitusi, maka tiga tugas ini menjadi tanggung jawab hakim pemeriksa perkara pada tingkat pertama di mana mereka berhadapan langsung dengan para pihak yang berpekara.
Buku ini dimaksudkan untuk membantu para hakim dalam menyelesaikan sengketa. Untuk itu harus mampu mendesain proses peradilan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang sejuk, aman, nyaman, menyenangkan, dan memuaskan.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03196216 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
2 |
03196217 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
3 |
03196218 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
4 |
03196219 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
5 |
03196220 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15115404129028 detik