Konsep Kerugian Keuangan Negara
Collation
: 276 hlm., 23 cm
Subyek
: konsep kerugian keuangan negara
Penerbit
: setara press - malang
Ringkasan :kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang - undangan disebutkan bahwa keuangan negara yang di maksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh negara termasuk uang dan sesuatu yuang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
06243819 |
BI Corner UMY (Prodi IE) |
300 |
Tersedia |
2 |
06243820 |
BI Corner UMY (Prodi IE) |
300 |
Tersedia |
3 |
00202728 |
Perpustakaan Pusat UMY |
300 |
Tersedia |
4 |
00202729 |
Perpustakaan Pusat UMY |
300 |
Tersedia |
5 |
03198430 |
Perpustakaan Pusat UMY |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.16426205635071 detik