Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia
Penulis
: Dr. Mardani
Edisi
: ed.1, cet.1
Editor
:
Collation
:
Subyek
: FIQH HUKUM ISLAM
Penerbit
: Rajawali Pers - Depok
Tahun
: 2018
ISBN
: 978-602-425-324-0
Call Number
: 2x4 Mar h
Ringkasan :
Hukum Islam di Indonesia sudah berlaku sejak abad ke 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Hukum Islam pada masa Pemerintahan Hindia Belanda telah diatur yaitu pada tahun 1882 melalui Stbl. No. 152 Tahun 1882, tentang pendirian Radd Agama untuk Jawa dan Madura. Setelah Indonesia merdeka, hukum Islam di Indonesia tetap berlaku sebagai hukum positif Indonesia, berdasarkan atas Pasal 29 UUD 1945, Pasal I dan II aturan Peralihan UUD 1945, dan Pancasila Sila Pertama. Buku ini membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Islam, seperti UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Wakaf, UU Peradilan Agama, UU Surat Berharga Syariah, Kompilasi Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Daftar copy :
No. Barcode Lokasi No. Rak Ketersediaan
1 03199016 Perpustakaan Pusat Tersedia
2 03199017 Perpustakaan Pusat Tersedia
3 03199018 Perpustakaan Pusat Tersedia
4 03199019 Perpustakaan Pusat Tersedia
5 03203160 Perpustakaan Pusat Tersedia
6 03203161 Perpustakaan Pusat Tersedia
7 03203162 Perpustakaan Pusat Tersedia
8 03203163 Perpustakaan Pusat Tersedia
9 03203164 Perpustakaan Pusat Tersedia

 

Diproses dalam : 0.15364098548889 detik
Information