Hukum Pajak di Indonesia
Subyek
: Hukum Pajak
Hukum Terapan
Perpajakan
Call Number
: 343.04
Far
h
Ringkasan :Hukum pajak sebagai spesialisasi ilmu hukum di bidang perpajakan mempunyai karakteristik utama sebagai ilmu hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner. Memahaminya, diperlukan pendekatan dalam primat hukum umum dan pendekatan integratif dari disiplin ilmu lain terkait yang menjadi basis konstruksi hukumnya dengan memperhatikan kekhususan / penyimpangan tertentu yang berlaku dalam hukum pajak sebagai lex specialisnya.
Daftar copy :
No. |
Barcode |
Lokasi |
No. Rak |
Ketersediaan |
1 |
03204652 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
2 |
03204653 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
3 |
03204654 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
Diproses dalam : 0.15428185462952 detik