Header Logo
Bahasa Indonesia
Koleksi
Menunggu respon server .....
Tata Cara Membayar Fidyah
Penulis : Muhammad Erdiansyah CA., SIP. Tanggal Publikasi : 18 April 2022

Fidyah merupakan tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya. Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut. Beberapa hal yang perlu diketahui apabila ingin melakukan fidyah selam bulan Ramadhan:

Berat yang dibagikan
Berdasarkan dalil dari al-quran tentang makan bagi orang miskin dan hadist dari Ibnu Abbas bahwa bagi yang menyusui atau hamil maka dia mengganti dengan Fidyah. Secara aturan pembagian fidyah berat minimal 1 mud atau 6 ons selama 30 hari. Makanan yang dibagikan boleh makanan matang atau masih mentah (bahan makanan atau uang). Makanan yang dibagikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan kita. Apabila hanya sanggup membagi berasnya, itu sudah cukup. Asalkan masih sesuai dengan batas minimal yaitu 1 mud. Apabila kita ingin memberikan setiap harinya lebih 1 mud atau makanannya lengkap dengan lauk pauk, hal tersebut juga diperbolehkan. 

Ukuran yang dibagikan
Pembagian fidyah berdasarkan berat minimal dapat dimaknai sebesar 1 mud atau 6 ons dan dibagi minimal 1 kali sehari. Hal tersebut sudah dianggap sah mengganti puasa kita dalam 1 hari. Akan tetapi, apabila kita ingin membagi fidyah dengan lebih juga diperbolehkan. Misal fidyah yang dibagi 2 kali sehari atau 3 kali sehari. Selain diperbolehkan tentu akan membuat orang yang kita bagi fidyah lebih senang. 

Waktu Pembagian
Cara membagi fidyah dapat ditempuh dengan 2 cara. Dapat dilakukan sekaligus atau diangsur. Apabila ingin membagi fidyah sekaligus untuk 30 hari dapat dilakukan dengan membagi ke 30 orang miskin yang berbeda. Hal tersebut sudah dianggap sah membayar fidyah selama 30 hari. Apabila ingin di angsur dapat dibagi setiap hari selama 30 hari kepada salah satu orang miskin. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian fidyah harus dilakukan pada saat bulan Ramadhan saja. 

Sumber : Youtube

Information