Sebagai pustakawan khususnya pustakawan perguruan tinggi perlu memiliki kompetensi dan keahlian tertentu yang diakui oleh masyarakat agar dapat mengembangkan profesionalismenya. Untuk memaksimalkan kompetensi, pustakawan perlu mengikuti sertifikasi profesi pustakawan. Sertifikasi Pustakawan adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen dengan mengacu kepada pada SKKNI Bidang Perpustakaan terhadap Pustakawan. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan adalah bukti pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang atas suatu keahlian tertentu yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Satandar yang digunakan dalam melakukan sertifikasi adalah Standar Komepetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan.
Salah satu perpustakaan perguruan tinggi yang mendorong pustakawan untuk tersertifikasi yaitu Perpustakaan UMY. Sejumlah 11 pustakawan UMY telah mengikuti Sertifikasi Pustakawan dengan klaster yang berbeda-beda, yaitu diantarany: a) Klaster Pengembangan dan Kemampuan Literasi Informasi 3 pustakawan, b) Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan 2 pustakawan, c) Klaster Promosi Perpustakaan 1 orang, dan d) Klaster Layanan Dasar Perpustakaan 5 pustakawan. Pelaksanaan sertifikasi pustakawan ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LPS Putakawan) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Jakarta Pusat. Alhamdulillah seluruh pustakawan yang telah mengikuti sertifikasi pustakawan tersebut telah lulus kompeten. Semoga dengan adanya pustakawan yang telah tersertifikasi ini dapat meningkatkan rasa percaya diri pada diri pustakawan sehingga dapat bekerja dan berkarya dengan maksimal.