Dalam dunia pendidikan khususnya Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi tentang pencegahan tindakan plagiarism agar seluruh civitas akademika (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) untuk dapat menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime. Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dijelaskan bahwa:
“Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”
Tindakan plagiasi ini harus dihindari karena tindakan ini merupakan salah satu tindak kejahatan kriminal dan memiliki dampak atau sanksi terhadap orang yang melakukannya. Berdsarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Banyak faktor yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan plagiasi, seperti terbatasnya waktu dalam menyelesaikan tugas, rendahnya minat baca, tidak mengetahui cara menghindari plagiasi, minimnya referensi yang dimiliki, dsb.
Ruang lingkup konteks plagiasi
Plagiarisme merupakan tindakan yang melanggar hak cipta. Agar lebih mudah memahami plagiarisme, pahami lebih dahulu mengenai ruang lingkup plagiarisme. Berikut adalah bentuk atau ruang lingkup dari tindakan plagiarisme:
Tipe Plagiasi
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
Cara Menghindari Plagiasi
Ada beberapa cara untuk menghindari tindakan plagiasi, antara lain:
Sumber:
Istiana, Purwani, & Puwoko. (2014). Panduan Anti Plagiarism. https://lib.ugm.ac.id/?page_id=327
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius