Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 18, tugas akhir mahasiswa tidak lagi wajib dikerjakan dengan bentuk skripsi.
Sejalan dengan peraturan tersebut Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah memberikan pilihan kepada seluruh civitas akademika UMY untuk syarat kelulusan, salah satunya yaitu mahasiswa dapat mengumpulkan artikel jurnal sebagai pengganti skripsi.
Oleh karena itu Perpustakaan UMY telah menyediakan akses dan format khusus bagi mahasiswa yang ingin melakukan bebas pustaka berupa artikel jurnal melalui website Perpustakaan UMY.
Berikut langkah-langkahnya:
Demikian cara melakukan bebas pustaka dalam bentuk artikel jurnal. Apabila ada kendala dalam proses bebas pustaka, silakan hubungi admin perpustakaan UMY.