Birokrasi Modern : Hakikat, teori, dan praktik
Author
: M. Guntur Hamzah and Ria Mardiana Yusuf
Edition
: Edisi 1, Cetakan 1
Editor
: Yayat Sri Hayati
Subject
: Mahkamah Konstitusi,
Birokrasi
Publisher
: Rajawali Pers - Depok
Summary :Mendengar kata "birokrasi", biasanya ingatan kita tertuju pada organisasi dengan
banyak meja, layanan berpindah-pindah dari satu meja ke meja yang lain, berjenjang.
hirarkis, dan identik dengan inefisiensi, lamban, boros, dan stereotip negatif lainnya.
Padahal sejatinya kata Max Weber, birokrasi adalah bentuk organisasi yang
penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi diciptakan
dengan maksud untuk melayani sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh
organisasi dan bersifat rasional, terukur, dan melibatkan sumber daya manusia yang
telah dipersiapkan untuk melayani.
Oscar Wilde mengartikan birokrasi dengan sedikit sarkastis bahwa birokrasi
berkembang untuk memenuhi kebutuhan birokrasi yang berkembang. Tampaknya
birokrasi berkembang namun perkembangannya tidak dirasakan oleh publik atau
masyarakat. tapi hanya menciptakan birokrasi baru di lingkungan organisasi dimana
birokrasi itu berada.
Buku Birokrasi Modern ini sangat menarik karena tidak hanya berisi tentang teori dan
konsep baru tentang birokrasi, tapi juga menyuguhkan diskursus tentang hakikat
birokrasi dan penerapannya di era disrupsi dewasa ini, serta praktik birokrasi di
Mahkamah Konstitusi yang dikenal modern, dinamis dan terjaga dengan baik.
Untuk menerapkan birokrasi modern seperti di Mahkamah Konstitusi, buku ini
menegaskan bahwa birokrasi hendaknya dipahami tidak hanya dilihat sebagai sistem
kerja yang berbasis ICT, namun lebih dari itu birokrasi hendaknya konsisten
menerapkan prinsip-prinsip METACORD yaitu meritocracy, empower- ment,
transparent, adaptive, collaborative, obedient, responsive, dan digital). Penerapan
METACORD principles ini diyakini akan membedakan cara kerja birokrasi model lama
(old style) dengan birokrasi modern.
Menariknya lagi, buku yang ditulis oleh dua guru besar ilmu hukum dan ilmu
manajemen. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Administrasi
Negara dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi), dan Prof. Dr. Ría Mardiana
Yusuf, S.E., M.Si., CLC., CHCBP. (Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Aset Intelektual) merupakan hasil kolaborasi pemikiran yang memadukan unsur
general and judiciary administration systems dan human capital asset yang dewasa ini
tidak dapat dihindari dalam penerapannya.
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00251556 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
2 |
00251557 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |