Maqasid Syariah
Edition
: Edisi 1 cetakan 1
Subject
: Fiqih, hukum islam
Publisher
: Rajawali Pers - Depok
Call Number
: 297.4
JAB
m
Summary :Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum
Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa
hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid
sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi
praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu
interpretasi hukum maupun konstruksi hukum. Syarat ini menjadi lebih ketat ketika
masuk pada ranah siyasah, terutama dalam penyusunan qanun (taqnin) seperti yang
dilakukan di Aceh.
Selain bagi praktisi hukum, maqasid juga penting bagi umat Islam karena aktivitas
dan seluruh perilakunya harus sejalan dengan yang dikehendaki oleh al-Syari'.
Masalahnya, manusia sebagai makhluk budaya tidak sepi dari kreasi budaya dan
perilaku baru, lalu bagaimana kehendak al-Syari' pada fenomena hadisah tersebut?
Hal ini telah dibahas sejak dari masa Imam al-Haramayn al-Juwaynī (w. 478
H/1085 M) sampai Imam al-Syāṭibi-(w. 790 H/1388 M), tetapi belum memberi
solusi aplikatif yang memadai. Lalu di abad modern, Ibn 'Asyur memperbarui
maqasid sehingga menghasilkan prosedur metodologis-epistemologis yang ia
sebut qiyās maşlahat kulliyyah. Prosedur inilah yang digali dan disajikan dalam
buku ini.
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00252662 |
Perpustakaan Pusat |
297 |
Tersedia |