Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut (menolak klaim historis "nine dash line" china)
Author
: Mangisi Simanjuntak
Publisher
: Mitra Wacana Media - Jakarta
Call Number
: 341.4
MAN
k
Summary :Konvensi PBB tentang Hukum Laut III Tahun 1982 (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh
di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasinya (termasuk
China) dengan undang-undang nasionalnya. Klaim Historis (bukan klaim yuridis) "Nine Dash
Line", China beranggapan bahwa perairan yang ada di Laut Cina Selatan adalah miliknya.
Akibat klaim China tersebut perairan beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Vietnam
dan Philipina termasuk sebagian perairan Indonesia yaitu Natuna Utara (ZEEI) diakui sepihak
milik China padahal berdasarkan Pasal 47 ayat (1), (2) UNCLOS 1982 tentang Penarikan garis
pangkal kepulauan, perairan Natuna Utara yang diklaim China tersebut secara yuridis
merupakan ZEE Indonesia (200 NM ke arah luar/utara) sesuai Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982.
Indonesia menegaskan bahwa tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China,
Indonesia tidak akan pernah berunding apalagi mengakui Nine dash line China, karena
penarikan garis sepihak tersebut tidak pernah dibahas dalam konferensi-konferensi hukum
laut internasional serta bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00252707 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |
2 |
00252708 |
Perpustakaan Pusat |
300 |
Tersedia |