Alternatif penyelesaian sengketa
Author
: Aris Prio Agus Santoso and Aryono, Ns. Yoga Dewa Brahma
Collation
: viii, 184 halaman ; 23 cm
Subject
: Hukum perselisihan
Publisher
: Pustaka Baru Press - Bantul
Call Number
: 346.03
ARI
a
Summary :Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa ialah suatu perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang saling mempertahankan persepsinya masing-masing, di mana perselisihan tersebut dapat terjadi karena adanya suatu tindakan wanprestasi dari pihak-pihak atau salah satu pihak dalam perjanjian.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para Dihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, egosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Bibliografi : halaman 178-182
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00257325 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |