Hukum & masyarakat : sejarah, politik, dan perkembangannya
Edition
: Cetakan I : September 2018
Collation
: xx, 246 halaman ; 20 cm
Subject
: Sosiologi hukum - Sejarah ;
Hukum - Sejarah
Publisher
: Thafa Media - Bantul
Call Number
: 340.115
BAK
h
Summary :Istilah negara hukum atau rechstaat dalam unsur perpolitikan Indonesia dimaknai dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Kata kunci dari rechstaat atau negara hukum adanya suatu norma dasar yang melandasi terciptanya hukum-hukum di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum memiliki sumber-sumber terdahulu yang perlu diperhatikan juga sebagai satu bagian yang utuh. Lima sumber hukum tersebut terdiri dari : Undang-undang, Yurisprudensi, Traktat, Kebiasaan dan Doktrin. Selain dari pada itu, Indonesia sebagai negara hukum, memegang setidaknya dua belas prinsip negara hukum, antara lain : supermasi konstitusi, persamaan dalam hukum, asas legalitas, organ pemerintah independen, peradilan yang bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara (TUN), perlindungan HAM, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana perwujudan tujuan bernegara, transparasi dan control social. Seluruh prinsip tersebut terakomodir oleh Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Catatan Bibliografi: halaman 237-244
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00257421 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |