Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang
Collation
: xiv,346hlm;23cm
Subject
: Undang-Undang
Kebijakan Prolegnas
Call Number
: 342.02
Syam
P
Summary :Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi , sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan diundangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945, yang materinya mencakup (1) hak-hak asasi manusia, (2) hak dan kewajiban warga negara, (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara, (4) wilayah negara dan pembagian daerah, (5) kewarganegaraan dan kependudukan, serta (6) keuangan negara.
Pada hakikatnya , pembentukan UU adalah sebuah proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga dan Anggota DPR RI sebagai individu. Melalui kebijakan legislasi itu, DPR RI dan Anggota DRI RI berupaya mengartikulasikan dan merumuskan berbagai kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari setiap UU yang dibuatnya, demi terwujudnya supremasi hukum dan terbentuknya UU yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Copies :
No. |
Barcode |
Location |
No. Shelf |
Availability |
1 |
00236767 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
2 |
03093650 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
3 |
03093651 |
Perpustakaan Pusat |
|
Dipinjam oleh 20210610288 harus kembali 31/03/2022 |
4 |
03093652 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
5 |
03093653 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |
6 |
03093654 |
Perpustakaan Pusat |
|
Tersedia |