Header Logo
Koleksi
Menunggu respon server .....
Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
Author
: Murhaint, Suriansyah
Edition
:
Editor
: Budi Siswanto
Collation
: xiii,207 hlm
Subject
: pertanahan, agraria, otonomi daerah
Publisher
: Laksbang Justitia - Surabaya
Year
: 2009
ISBN
: 979-9943-24-8
Call Number
: 346.04 Mur k
Summary :
Pemerintah Daerah di Indonesia, baik sejak tahun 2001 ketika untuk pertama kali urusan bidang pertanahan disentralisasikan kepada daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, beberapa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia telah mengambil alih urusan pertanahan sebagai urusan daerah, salah satunya dengan membentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi masalah pertanahan yang sbeelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan yang sebelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tingkat Provinsi.

Copies :
No. Barcode Location No. Shelf Availability
1 00248300 Perpustakaan Pusat TIDAK DIPINJAMKAN
2 03139056 Perpustakaan Pusat 346.04 Tersedia

 

Information